Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Meningkatkan Kenyamanan Masjid di Dusun Tambakaji Kecamatan Ngaliyan dengan Menjalankan Program Kebersihan

18 Mei 2022   21:25 Diperbarui: 18 Mei 2022   21:42 712 1
Secara bahasa, kata masjid () adalah tempat yang dipakai untuk bersujud. Kemudian maknanya meluas menjadi bangunan khusus yang dijadikan orang-orang untuk tempat berkumpul menunaikan shalat berjama'ah. Az-Zarkasyi berkata, "Manakala suju adalah perbuatan yang paling mulia dalam shalat, disebabkan kedekatan hamba Allah kepada-Nya di dalam sujud, maka tempat melaksanakan shalat diambil dari kata sujud (yakni masjad = tempat sujud). Kemudian perkembangan berikutnya lafazh masjad berubah menjadi masjid, yang secara istilah berarti bangunan khusus yang disediakan untuk shalat lima waktu. Istilah masjid menurut syara' adalah tempat yang disediakan untuk shalat di dalamnya dan sifatnya tetap, bukan untuk sementara. Pada dasarnya, istilah masjid menurut syara adalah setiap tempat di bumi yang digunakan untuk bersujud karena Allah di tempat itu, (AL Masaa'il, 2009).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun