Politik Hukum disebut sebagai legal policy, yaitu penentuan kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu atau dalam undang-undang tertentu yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Pelaksanaan legal policy melalui politik hukum dilaksanakan secara nasional oleh pemerintahan. Di Indonesia sendiri, praktek pelaksanaannya dengan melalui pembaharuan materi hukum. Adapun pembaharuan materi hukum harus mempertimbangkan kesesuaian terhadap kebutuhan masyarakatnya.
Salah satu bentuk politik hukum islam di Indonesia adalah adanya pembentukan Kompilasi Hukum Islam atau biasa disingkat KHI. KHI merupakan kumpulan hukum Islam praktis yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci dan merupakan produk pemikiran manusia akan fiqh. KHI berisi pemahaman terhadap Allah yang tertera dalam nash Al-Qur'an dan juga pemahaman terhadap Rosulullah.
KEMBALI KE ARTIKEL