Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menjadi patokan dari segala hukum yang ada di Indonesia. Pancasila dibentuk melalui proses yang sangat panjang sehingga keberadaan tidak bisa di ganti begitu saja. Hal ini dikarenakan keberadaannnya mencerminkan kesepakatan bersama dari berbagai suku, agama, ras, kebudayaan, dan adat istidat yang ada di Indonesia. Hal ini sesuai dengan sila pancasila ke 3 dan 4, dimana poin tersebut mengadung makna persatuan dan kesatuan yang mana Indonesia memiliki banyak sekali keberagaman budaya yang menjadi satu kesatuan yang utuh. Kemudian disila ke 4 merupakan pembentukan pancasila itu sendiri. Pancasila merupakan bentuk dari hasil musyawarah dari berbagai pemikiran yang menjadi satu kesatuan.
KEMBALI KE ARTIKEL