Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Dalam Hukum Yang Hidup Pada Kehidupan Masyarakat khususnya Pada Cybercrime
Silvia Hermala Sagala, S.H
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Jalan Dr. T Mansur No. 9, Padang Bulan, Medan"
Pembaharuan hukum pidana nasional merupakan sebuah proses perubahan atau penyempurnaan dalam sistem hukum pidana suatu negara. Tujuannya adalah sebagai jawaban berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat, teknologi, dan tuntutan keadilan. Dalam konteksnya, pembaharuan hukum pidana nasional juga berupaya untuk mencerminkan nilai dan aspirasi masyarakat serta berbagai perubahan sosial dan ekonomi. Mempersoalkan eksistensi hukum yang hidup di masyarakat pada pembaharuan hukum dalam perspektif yuridis maupun teoritis , bagaimana posisi hukum yang hidup dalam masyarakat pada pembaharuan hukum pidana dari perspektif teori, kemudian kontribusi dari hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pembaharuan hukum pidana yang memperoleh justifikasi oleh instrumen hukum nasional maupun internasional. Misalnya pembaharuan hukum pidana nasional dalam kehidupan bermasyarakat yaitu pengaturan cybercrime.