Kota merupakan pusat pemukiman yang memiliki batas wilayah administrasi yang sudah di atur dalam perundang-undangan. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 mengenai Penyusunan Rencana Kota. Dilihat dari segi fisik, kota memiliki banyak bangunan yang memiliki fasilitas memadai dan prospek kerja yang tinggi. Hal tersebut membuat banyak penduduk beranggapan bahwa di kota mereka dapat meningkatkan keadaan ekonomi lebih baik di bandingkan di tempat tinggal mereka sebelumnya di desa. Perpindahan penduduk dari desa ke kota di sebut
UrbanisasiÂ
KEMBALI KE ARTIKEL