Sebagai karyawan dari perusahaan swasta dan peserta Jamsostek, tentunya ketika setiap bulan menerima slip gaji tercantum potongan Jamsostek sebesar 2% dari upah yang diterima. Kadang ada perasaan ga rela ketika melihat gaji yang didapat tidak utuh. Potongan bulanan ini akan terus diakumulasi selama masih menerima upah & menjadi peserta. Dan di awal tahun biasanya perusahaan akan memberikan rincian uang Jamsostek kita yang telah terkumpul sampai periode tsb.
KEMBALI KE ARTIKEL