Sejak kemarin jagat media sosial terutama grup-grup facebook masyarakat Nias penuh dengan surat yang berisi hasil musyawarah tentang batas tanah Adat 'Suku Ndawa' dan Desa Sihene Asi. Surat itu berisi keputusan tentang batas tanah, yang ditandatangani oleh masyarakat setempat. Dalam surat tersebut disebutkan beberapa nama pejabat desa yaitu Martinusman Jaya Gea dan Dili'aro Gea. Adapun surat yang dibuat ditandatangani antara lain Sufrin Tanjung dan Muzmin Tanjung.
KEMBALI KE ARTIKEL