Pancasila adalah filsafat negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila adalah dasar untuk mengatur pemerintah dan penyelenggaraan negara. Pancasila terdiri dari beberapa sila yang memiliki nilai-nilai yang berbeda, tetapi secara sistematis saling berkaitan. Dasar filsafat Pancasila bersumber pada hakikat kodrat manusai sebagai pendukung pokok negara.
KEMBALI KE ARTIKEL