Dalam masyarakat Indonesia, utang disebut juga sebagai kredit pada perbankan konvensional dan pembiayaan pada perbankan syariah. Masyarakat biasanya menggunakan hutang untuk meminjamkan uang kepada orang lain. Seseorang yang meminjamkan kekayaannya kepada orang lain dikatakan berutang kepada mereka. Jika menyangkut transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar dengan uang tunai biasa, masyarakat lebih cenderung menggunakan pembiayaan atau yang dikenal dengan istilah kredit. Pengertian hutang dan kredit atau pembiayaan dalam masyarakat pada hakikatnya sama.
KEMBALI KE ARTIKEL