Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN  dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menuai reaksi beragam di Masyarakat terutama kalangan  menengah ke bawah. PPN 12% juga menjadi trending topic di platform X alias Twitter.  Meskipun kebijakan-kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dan mendukung pembangunan infrastruktur, namun kebijakan-kebijakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap melemahnya daya beli masyarakat. PPN  merupakan  pajak  yang dikenakan  atas  setiap  pertambahan  nilai  barang  atau  jasa dalam  peredarannya  dari produsen  ke  konsumen (Rahmah,  2022). Artikel ini akan membahas berbagai aspek  kebijakan ini dan dampaknya terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah.
KEMBALI KE ARTIKEL