"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari guru salah satu madrasah di Kota Surabaya tempat korban bersekolah setelah mendapat pengakuan dari korban atas perilaku ayah kandungnya, sehingga guru tersebut berkoordinasi dengan Dinas DP3AK Kota Surabaya untuk melaporkan ke pihak kepolisian.," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, saat di temui di Ruang RPK. Senin, (17/4).
Berdasarkan hasil keterangan, pelaku melakukan aksinya di rumah kost di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya.Menurut Mirzal, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku menjemput korban untuk diajak menginap di rumah kostnya dengan alasan kangen lama tidak pernah bertemu, dan saat istri isiri dan anaknya tiri tertidur, tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.
Sementara untuk pasal yang disangkakan di antaranya pasal 81 UU RI No.23 tahun 2002 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 UU RI No.35 Tahun 2014 dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.