Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari pengembangan itu anggotanya mendapat informasi adanya peredaran ganja di daerah Wonokromo, Surabaya.
"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka, lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB ," kata Fadillah. Senin (20/03/2023).Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Fadilah, polisi ditemukan narkotika jenis ganja sebagai barang bukti dengan berat + 2.777 gram. Pelaku diperintahkan melalui telepon bandar yang masi (DPO).
"Kepada kami, tersangka mengaku diperintah AJ (Bandar) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus dan selanjutnya 2 (dua) bungkus ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan 1 (satu) bungkus ganja merupakan pembelian dari (AB)," lanjutnya," jelas Fadila.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.