Perusahaan terbuka atau
open company merupakan perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik dan tidak terbatas hanya pada pengelola perusahaan. Keuntungan dari menjadi perusahaan terbuka salah satunya adalah lebih mudah dalam melakukan ekspansi perusahaan. Tetapi perusahaan terbuka juga memiliki konsekuensi tersendiri yakni diharuskan melakukan keterbukaan informasi. Selain keterbukaan informasi, open company juga wajib menyampaikan laporan keuangan kepada publik. Dalam satu tahun laporan keuangan, perusahaan wajib melaporkan setidaknya empat kali yang wajib dilaporkan kepada publik. Laporan keuangan ini biasanya dilaporkan setiap quarter atau setiap tiga bulan sekali selama setahun.
KEMBALI KE ARTIKEL