Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Wajib Bayar Kompensasi dan Ganti Rugi untuk Perusahaan dan Karyawan PKWT/Kontrak

19 Agustus 2024   12:17 Diperbarui: 19 Agustus 2024   12:32 147 0
Dalam dunia kerja kita sering mendengar tentang hubungan kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). PKWT biasanya dikenal juga dengan sebutan kontrak yang artinya sorang pekerja atau karyawan bekerja disuatu Perusahaan dengan sistem kontrak yang mana memiliki jangka waktu kerja atau ada masa kerjanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun