Dalam rangka mendukung Pengusaha Mikro dan Kecil, Pemerintah Eksekutif bersama Legislatif mengeluarkan aturan terbaru yakni Undang -- undang Cipta Kerja (UUCK) sebagaimana yang kita tahu pada saat dikeluarkan aturan ini sangatlah menuai kontoversi dari berbagai kalangan karena dinilai cacat formil.
KEMBALI KE ARTIKEL