Sejak disahkannya Undang -- undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Tahun 2020, Pemerintah juga juga menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yakni tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) pada tanggal 02 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
KEMBALI KE ARTIKEL