Emile Durkheim menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu gejala normal di setiap masyarakat yang bercirikan heterogenitas dan perkembangan sosial dan karena itu tidak mungkin dapat dimusnahkan sampai tuntas (Nanik dan Panji Anoraga dalam Adon Nasrulloh, 2015: 348).
KEMBALI KE ARTIKEL