Yang kemudian menjadi kekhawatiran/pertanyaan saya adalah bagaimana kalau pihak tergugat (perusahaan) belum mau memenuhi kewajibannya (membayar hak-hak saya/pesangon)? upaya apa yang harus saya lakukan untuk memaksanya.Katanya dengan Eksekusi, tapi mbayar.
Maaf,Lik DPR ! Lik MA ! Lik Pemerintah ! Mosok Putusan PHI rak ana untune ? Lha terus sidang-sideng seprana-seprene kuwi nggo apa?
Tulung ya,LIk ! dipikirke nasibku karo buruh-buruh liyane.
Nuwun.