Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

UWTO Adalah Amunisi Ampuh di Pilwako Batam

21 Desember 2019   17:23 Diperbarui: 21 Desember 2019   17:25 285 1
Dualisme birokrasi di Batam berakhir sejak pelantikkan Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akhir September 2019 lalu. Rudi sebelumnya kerap menuding dualisme sebagai penghambat seretnya investasi masuk ke Batam.

Usai dilantik Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution resmi melantik Muhammad Rudi menjadi Kepala BP Batam di Jakarta, Jumat (27/9), Rudi langsung tancap gas. Secara resmi, dia mulai membagi waktu untuk berkantor di gedung pemko dan BP secara bergantian.

Salah satu yang kerap diutarakan Rudi sebelum menjabat wali kota adalah terkait pembebasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk lahan pemukiman di bawah 200 meter persegi. Dikutip dari pemberitaan sejumlah media di Batam, isu itu pulalah yang banyak mendatangkan dukungan. Tidak hanya dari masyarakat yang tinggal di kampung tua, tapi juga para warga di kompleks-kompleks perumahan. Pasalnya, akibat keterbatasan lahan, perumahan di Batam hanya dibangun dengan ukuran kecil-kecil saja.

Menjelang berakhirnya masa jabatan Rudi, isu pembebasan UWTO kembali mengemuka. Media massa mulai riuh memberitakan persoalan yang ternyata belum ada kejelasan itu. Sebagai janji politik, pembebasan iuran sewa tanah itu tidak begitu saja dapat ditunaikan.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, dikutip dari laman batampos.co.id juga mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait pembebasan UWTO bagi sektor perumahan sederhana. Menurut dia, perkara UWTO tidak semata berkaitan dengan Kementerian Keuangan RI, namun juga dengan Presiden Joko Widodo.

"Belum ada pembicaraan dengan saya, belum tahu prosesnya, nanti saya pelajari dulu," ujarnya.

Namun Purwiyanto memberi harapan. Menurut dia, penghapusan UWTO untuk rumah dengan ukuran di bawah 200 meter persegi kemungkinan besar masih bisa terealisasi. Namun, belum pasti kapan waktunya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun