Dipandang dari sudut manapun, perilaku caleg DPRD Kota Yogyakarta tersebut tidak dapat dibenarkan. Segala masalah seharusnya dapat diselesaikan dengan jalan damai, bukan tindak kekerasan. Sebagai mantan pengurus TPA/TKA, tentu dia tahu adab perilaku sebagaimana sering diajarkan pada anak didik TPA/TKA. Sebagai laki-laki, amat memalukan tindakan caleg tersebut menganiaya seorang perempuan lemah berumur 54 tahun. Apalagi penganiayaan dilakukan di tempat ibadah yang seharusnya bebas dari perbuatan kekerasan atau tercela.
Menjelang pemilu seperti saat ini, seorang caleg seharusnya menunjukkan citra positif dan berlomba-lomba melakukan kegiatan kemasyarakatan untuk menarik perhatian masyarakat pemilih. Tindakan caleg yang belum diketahui partainya tersebut merupakan kampanye negatif bagi dirinya. Saat dia membutuhkan suara agar dapat duduk di DPRD Kota Yogyakarta, malah melakukan tindakan yang sangat berpotensi untuk menjegalnya melenggang sebagai wakil rakyat.
Saya sangat mengharapkan detik.com atau media lain mengungkapkan identitas pelaku dan partainya agar masyarakat Gondokusuman tahu dan tidak memilihnya sebagai wakil rakyat. Saat ini, saya hanya bisa berharap agar Polsek Gondokusuman memproses perkara penganiayaan tersebut dengan adil untuk memberi pelajaran pada caleg tersebut. Semoga!!