Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Wajar Risma Mempertanyakan Legalitas Wakilnya

22 Februari 2014   22:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:34 183 1
[caption id="attachment_296855" align="alignnone" width="616" caption="sumber:google"][/caption]

Mendagri, Gamawan Fauzi, Jumat 21 Februari 2014 menyatakan, secara peraturan perundang-undangan, seharusnya Walikota Surabaya (Tri Rismaharini) yang mengusulkan nama Wisnu Sakti Buana sebagai calon wakilnya kepada DPRD Surabaya pada saat proses pemilihan Wakil Walikota (kompas.com/21 Feb 2014). Menurut Gamawan Fauzi, mekanismenya adalah walikota mengusulkan dua nama ke DPRD, kemudian dari DPRD ke Gubernur, selanjutnya ke Mendagri.

Pasal 35 Ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah berbunyi “apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah”.

Undang-undang tersebut tegas mengatur bahwa apabila ada kekosongan wakil kepala daerah, dalam kasus ini, Wakil Walikota Surabaya, Walikota Surabaya mengusulkan dua nama calon wakilnya setelah mendapat masukan/usulan dari partai pengusungnya (PDIP). PDIP mengusulkan dua nama, yaitu Wisnu Sakti Buana (Ketua DPC PDIP Surabaya) dan Saifuddin Zuhri (Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya).

Dalam talkshow “Mata Najwa”, Najwa Shihab bertanya kepada Tri Rismaharini, apakah dia dilibatkan dalam pemilihan wakil walikota. Risma hanya tersenyum kecil dan tidak mejawab. Sikap Risma tersebut bisa saja diartikan kalau dia tidak dilibatkan dalam pemilihan wakilnya.

Disisi lain, Risma juga mendapat laporan dari Ketua Panitia Pemilihan Wakil Walikota Surabaya, Eddie Budi Prabowo yang merasa tidak menandatangani kelengkapan berkas calon wakil walikota sebagaimana yang diminta Kemendagri. Menurut Eddie, ada proses yang tidak dilalui dan ada tanda tangan yang dipalsukan.

Risma menyatakan tidak ada persoalan pribadi antara dirinya dengan Wisnu Sakti Buana (WSB) meskipun dulu, WSB pernah ikut aktif dalam upaya pemakzulan dirinya. Risma hanya mempersoalkan atas proses pemilihan wakil walikota. Risma menganggap pemilihan wakil walikota tidak prosedural sehingga rentan gugatan masyarakat di kemudian hari dan akan menjadi beban bagi semua (tribunnews.com/20 Feb 2014).

Maka, wajar kalau Tri Rismaharini meminta kepastian mengenai legalitas wakilnya ke DPR, dan Kemendagri.

Kita tunggu saja hasil pertemuan Panitian Pemilihan, DPRD Surabaya, DPRD Jawa Timur dan Kemendagri yang rencananya akan dilaksanakan Tanggal 26 Februari 2014 mendatang di Jakarta.

Maturtengkiu

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun