Pendapat bahwa Perppu ini akan mengebiri kebebasan berpendapat jelas ini pendapat keliru. UUD 1945 pasal 28 menjamin WNI mengeluarkan pendapat. Ekspresi berpendapat adalah sah selama mematuhi juga peraturan-peraturan lain, tidak berarti berekspresi dengan melanggar aturan lain seperti KUHP.
KEMBALI KE ARTIKEL