Penetapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri(TKDN) untuk produk impor yang diedarkan di Indonesia menjadi kendala sejumlah produsen elektronik dari luar negeri. Dalam hal ini termasuk produk smartphone yang laris manis di Indonesia. Pada tahun 2016 pemerintah menetapkan TKDN 20%, pada tahun ini 30% untuk produk hanphone. Kebijakan pemerintah ini sangat bagus untuk menarik investor dari luar negeri agar membangun pabriknya di Indonesia, bila mereka ingin menjual produknya secara massal.
KEMBALI KE ARTIKEL