Menurut UU ada dua lembaga pemerintah yang berkait dengan energi minyak nasional, pertama: Kementerian ESDM yang bertugas membuat
road map industri energi nasional dengan kebijakan dan pembinaan, kedua adalah SKK Migas, lembaga yang berdiri berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
KEMBALI KE ARTIKEL