Otoritas Jasa Keuangan masih belum mempunyai instrumen peraturan yang memadai untuk pendatang baru ini, pebisnis keuangan yang berbasis internet (Financial Technology) . Di dunia maya, beberapa
start up Fintech telah menawarkan jasa investasi dan peminjaman kepada masyarkat luas. Ada 2 dua aktifitas keuangan dari Fintech, yaitu menarik dana investor dan memberikan pinjaman. Kedua kegiatan ini akan bertubrukan dengan lembaga perbankan dan koperasi yang telah mengantongi ijin dari OJK dan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Bagaimana dengan Fintech?
KEMBALI KE ARTIKEL