Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Menyikap Situs Fintech, Bagaimana OJK?

10 September 2016   10:41 Diperbarui: 11 September 2016   01:43 296 1
Otoritas Jasa Keuangan  masih belum mempunyai instrumen peraturan yang memadai untuk pendatang baru ini, pebisnis keuangan yang berbasis internet (Financial Technology) . Di dunia maya, beberapa start up Fintech telah menawarkan jasa investasi dan peminjaman kepada masyarkat luas. Ada 2 dua aktifitas keuangan dari Fintech, yaitu menarik dana investor  dan memberikan pinjaman. Kedua kegiatan ini akan bertubrukan dengan lembaga perbankan dan koperasi yang telah mengantongi ijin dari OJK dan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Bagaimana dengan Fintech?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun