Sidang Kasus Pengoplosan Gas Elpiji: Idris Maulana Divonis 1 Tahun 6 Bulan
15 Juni 2024 09:22Diperbarui: 15 Juni 2024 09:256980
DEPOK - Sidang kasus pengoplosan gas Elpiji dengan terdakwa Idris Maulana (IM) telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat, 14 Juni 2024. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Andry Eswin Sugandhi membacakan amar putusan yang menyatakan Idris Maulana terbukti melanggar Pasal 55 Undang-undang Migas tentang penyalahgunaan niaga, perdagangan, dan pendistribusian migas bersubsidi. Akibatnya, Idris divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000 subsider kurungan 3 bulan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.