Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sidang Kasus Pengoplosan Gas Elpiji: Idris Maulana Divonis 1 Tahun 6 Bulan

15 Juni 2024   09:22 Diperbarui: 15 Juni 2024   09:25 400 0
DEPOK - Sidang kasus pengoplosan gas Elpiji dengan terdakwa Idris Maulana (IM) telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat, 14 Juni 2024. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Andry Eswin Sugandhi membacakan amar putusan yang menyatakan Idris Maulana terbukti melanggar Pasal 55 Undang-undang Migas tentang penyalahgunaan niaga, perdagangan, dan pendistribusian migas bersubsidi. Akibatnya, Idris divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000 subsider kurungan 3 bulan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun