Keempat pejabat Jaksa tersebut yakni  Deddy Herliyantho, SH (Koordinator Intelijen), Abdul Hakim, SH., MH (Kasie Penerangan Hukum), Ari Siregar,SH., MH (Kasie PPS) dan  Noven Bulan,SH., MH ( Kasie Sosial Budaya).
Tim dari Kejaksaan Tinggi NTT memberikan penerangan hukum terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Penerapan 4 ( Empat ) Pilar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada sesi terakhir diadakan diskusi dan tanya jawab.
Ketua DPW LDII Provinsi NTT, Mustafa Belleng, SH., MH, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejati NTT yang berkenan hadir secara langsung di komplek LDII Provindi NTT.
"Kami berharap di waktu yang akan datang, direncanakan untuk mengadakan kerjasama lain dalam rangka mendukung delapan program pengabdian LDII kepada bangsa dan negara," ujar Mustafa. (bay)