10 September 2016 07:07Diperbarui: 23 Oktober 2017 13:17113922
Batas waktu perekam e-KTP ditargetkan Kemendagri sampai tanggal 30 September 2016. Jika tidak, ada konsekuensi yang harus ditanggung. Warga yang tidak memiliki e-KTP akan sulit mengurus catatan pernikahan, akte kelahiran anak, hal-hal terkait perbankan, surat kepolisian, BPJS, dan sebagainya. Fakta di lapangan berbagai persoalan masih terjadi. Namun, sebagai masyarakat yang taat hukum, kita harus mendukung langkah yang ditempuh pemerintah terkait pembuatan/rekam data e-KTP.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.