10 September 2016 07:07Diperbarui: 23 Oktober 2017 13:17113922
Batas waktu perekam e-KTP ditargetkan Kemendagri sampai tanggal 30 September 2016. Jika tidak, ada konsekuensi yang harus ditanggung. Warga yang tidak memiliki e-KTP akan sulit mengurus catatan pernikahan, akte kelahiran anak, hal-hal terkait perbankan, surat kepolisian, BPJS, dan sebagainya. Fakta di lapangan berbagai persoalan masih terjadi. Namun, sebagai masyarakat yang taat hukum, kita harus mendukung langkah yang ditempuh pemerintah terkait pembuatan/rekam data e-KTP.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.