Hari ini, 30 April 2016, adalah batas pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan untuk pelaporan pajak pribadi tahun 2015 secara elektronik. Sementara, untuk penyampian laporan secara manual tetap berakhir pada kamis 31 maret 2016. Sebagai warga negara yang baik (Khusus yang baik) sudah semestinya sadar dengan kewajiban tsb.
KEMBALI KE ARTIKEL