Mohon tunggu...
KOMENTAR
Entrepreneur

Samurai: Bisnis "Mistik" Mafia?

13 Januari 2025   13:34 Diperbarui: 13 Januari 2025   17:19 18 0
Yogyakarta - Saat ditemui pada hari Minggu (1/12/2024), seorang mediator berinisial H dari suatu PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak di bidang barang antik, membagikan pengalamannya dalam kepengurusan sebilah pedang yang dia sebut sebagai pedang samurai roll. Berdasarkan pengakuannya, H sudah sepuluh tahun menggeluti bisnis sampingan ini. Tuturnya, pedang samurai roll yang dicari oleh pihak buyer akan diajukan sebagai agunan (collateral) untuk pencairan bond (obligasi) dan dana yang diberikan kepada pemilik pedang samurai roll bukanlah uang pribadi milik pihak buyer, melainkan dana yang berasal dari Bank Dunia (world bank).

Menurut H, sangat sulit mencari pedang samurai roll yang asli, karena ada banyak sekali pedang samurai roll imitasi yang dijadikan sebagai souvenir dan diperjualbelikan melalui toko online. Hampir semua jenis pedang samurai roll palsu yang dijual berasal dari Tulungagung.

Lanjut H, pedang samurai roll yang asli harus sesuai dengan kriteria yang dicari. H menutur, kriteria tersebut adalah memiliki bilah yang kedap udara, panas peniti, dan putus paku. Menurutnya, bilah tersebut memiliki ketebalan tiga tumpuk silet, polos, dan tidak ada ukiran atau ornamen apapun, panjang bilahnya mampu mencapai satu meter, jumlah tombolnya tidak melebihi lima, masing-masing tombol memiliki mekanisme yang berbeda, tidak terdapat baterai dan dinamo didalamnya, serta memiliki emblem yang menandakan klan tertentu di bagian casing-nya. Ada tiga varian pedang samurai roll berdasarkan warna bilahnya, yaitu hitam atau lar kumbang, merah bata, dan silver. Pedang samurai roll tersebut terbuat dari paduan uranium dan titanium, sehingga bisa diuji dengan menggunakan alat pendeteksi radiasi.

H melanjutkan bahwa pedang samurai roll tersebut sebenarnya buatan Mongolia yang dipakai oleh tentara Jepang saat perang dunia kedua, kemudian pedang tersebut hilang diberbagai tempat bekas jajahan Jepang, salah satunya adalah Indonesia.

H juga berkata, jika pedang samurai roll dinyatakan asli, maka ia akan menggesernya ke daerah yang terdapat Bank Indonesia, kemudian ia akan memanggil pihak buyer dari konsorsium, otoris, sponsor, notaris, dan tamu lainnya. Setelah itu, ia akan mempertemukan mereka semua dengan pemilik pedang samurai roll untuk mengurus memorandum of understanding, approval, akomodasi, dan lain-lain. Mengenai harga, akan dihitung per tombolnya. Untuk masalah keamanan, telah ditunjuk perwakilan dari pihak polri yang sebelumnya sudah bergabung ke dalam tim tersebut. Pedang samurai roll lalu disimpan dalam SDB (safe deposit box) atas nama pemiliknya. Selanjutnya, tibalah waktu tujuh hingga empat belas hari untuk kepengurusan PPATK, OJK, BIN, KPK, dan lainnya. Lalu, waktu dua sampai tiga hari untuk kepengurusan dana yang akan ditransfer ke rekening pemilik pedang samurai roll dalam 24 jam kerja bank secara berkala.

Sebelum mengakhiri pembicaraannya, H sempat berkata bahwa hampir semua pemilik barang asli yang berhasil lolos dalam uji verifikasi dan telah melakukan transaksi, akan mengambil kembali barang miliknya yang sudah berada di tangan pihak buyer. Berbagai macam cara pun dilakukan oleh sang pemilik barang agar barangnya bisa kembali lagi ke tangannya. Kemudian, saat pemilik barang telah berhasil merampas kembali barang miliknya, dia akan kabur begitu saja tanpa meninggalkan jejak sedikitpun. Hal ini membuat pihak buyer menderita kerugian yang cukup besar.

Selain itu, ada pula pemilik barang yang memutuskan untuk berhenti melakukan transaksi setelah separuh uang tersebut diterima oleh sang pemilik barang. Karena hal ini, pihak buyer tidak bisa lagi mendapatkan kembali uang yang sudah diberikannya kepada sang pemilik barang sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. Dengan cara ini, pemilik barang mampu mendapatkan uang tanpa harus menyerahkan barangnya kepada pihak buyer. Berbagai macam alasan pun dilontarkan untuk mempersulit keadaan hingga pihak buyer menderita kerugian lagi. Oleh karena itu, para mediator menjuluki pemilik barang yang seperti ini dengan sebutan "pengamen recehan", karena sejak awal, pemilik barang tersebut tidak serius dalam melakukan transaksi dan hanya mengincar uangnya saja.

Ujar H, karena bisnis ini begitu tertutup, banyak orang awam menganggap bahwa bisnis ini hanyalah bisnis tipu-tipu, sebagian dari mereka berkata bahwa bisnis ini adalah bisnis mafia, sedangkan sisanya tidak percaya jika bisnis ini ada. Sulitnya mempertemukan antara pemilik barang asli dengan pihak buyer yang sesungguhnya, menjadi rintangan besar bagi seorang mediator seperti H. Ditambah lagi dengan sifat bisnis ini yang tertutup, mengakibatkan pro dan kontra serta simpang siur yang berujung pada perselisihan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun