Didatangi debt collector karena memang ada tunggakan pinjaman kepada pihak bank, leasing, ataupun pihak pinjaman online (pinjol) masihlah logis dan wajar. Namun bagaimana kalau tidak punya hutang tapi didatangi oleh debt collector kemudian mereka ngotot menagihnya dan dipaksa harus bayar atas pinjaman dan tunggakan yang tidak pernah kita lakukan?
KEMBALI KE ARTIKEL