Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
KEMBALI KE ARTIKEL