Dengan berlatar belakang menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, legalisasi miras yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menuai kontroversi di ruang publik ini, pada akhirnya dicabut atau dibatalkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
KEMBALI KE ARTIKEL