Tentunya dalam hal ini, bila berkaitan dengan pandemi korona, maka hanya masjid-masjid tertentu yang ada di zona hijau saja yang diperkenankan untuk menyelenggarakan sholat eid.
Pastinya juga masjid yang telah diperkenankan menyelenggarakan sholat eid tersebut adalah masjid yang sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat dan sudah lulus memenuhi syarat terkait protokol kesehatan pandemi korona.
Sementara masjid-masjid yang berada di zona merah pandemi tetap harus mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak menyelenggarakan sholat eid secara berjamaah di masjid dan mengimbau agar warga yang tinggal disekitarnya untuk melaksanakan sholat eid dirumah.
Penulis beruntung dan bersyukur, karena masih bisa melaksanakan sholat eid berjamaah di masjid, sebab wilayah dimana tempat penulis tinggal adalah termasuk zona hijau yang diperkenankan menyelenggarakan sholat eid.