Memang sesuai fakta latar belakang sejarah sebelum berkonsep negara republik, Negara Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan kerajaan di seluruh pelosok nusantara.
Pada zaman kerajaan, maka kerajaan didirikan untuk membentuk pranata sosial masyarakat yaitu aturan dan tatanan dalam kehidupan masyarakat sesuai daerahnya masing masing.
Pendirinya adalah orang yang memiliki pengaruh dan kuasa dalam sendi kehidupan masyarakat yang sudah di akui dan dinobatkan secara bersama sama oleh masyarakat sebagai raja atau pemimpin dalam lingkungan pranata sosial masyarakat tersebut.
Penerus raja diwariskan secara turun temurun kepada para famili raja, bersifat politik dinasti secara menyeluruh di wilayah wilayah yang dikuasai untuk melanggengkan pengaruh dan kekuasaan.
Biasanya bersifat pengkultusan individu terhadap raja raja yang berkuasa, menciptakan trah trah keturunan raja raja yang kadang saling sengketa dan berebut hak kekuasaan atas kerajaan.
Bersifat kedaerahan, saling menaklukan, saling invasi, saling berperang satu sama lainnya, memainkan kepentingan politis seperti perkawinan antar keluarga kerajaan hingga persembahan hadiah kepada wilayah yang dikuasai atau bagian kekuasaan kerajaan dalam rangka memperluas dan mempertahankan wilayah kerajaan dan pengaruh kekuasaan.
Namun sering perubahan zaman, sistem kerajaan monarkhi sudah bertransformasi menjadi sistem republik yang menyatu padukan seluruh nusantara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga fenomena maraknya kerajaan fiktif ini sangat mengherankan, padahal sudah jelas, zaman kerajaan sudah tidak berlaku lagi di negeri ini.
KEMBALI KE ARTIKEL