Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Superioritasnya Dewas KPK, Ternyata...

16 Januari 2020   17:26 Diperbarui: 16 Januari 2020   17:37 484 22
Apalagi bila kepentingan sudah berbau ranah politik, maka, sehebat apa pun KPK, belum tentu mampu menahan gempuran dan perlawanan dari koruptor yang ada keterkaitannya dengan kepentingan elit politik.

Ini karena, semakin diusut maka akan semakin terkait dengan pusat pusat kekuasaan dan melibatkan jaringan kepentingan elite politik yang lainnya.

Lebih ngeri lagi bila kekuatan antara kepentingan birokrasi, politisi, maupun pihak yang memiliki kekuasaan tersebut bergabung menjadi satu.

Inilah ternyata dampak luas dari terbentuknya Dewas KPK, sehingga mendorong masuknya kekuatan lain dari pihak-pihak yang ingin mengebiri KPK, dan pada akhirnya power KPK dibatasi, karena keberadaan KPK adalah ancaman yang sangat mengerikan bagi terwujudnya kompromis dan konsolidasi dari pihak pihak yang memiliki kepentingan.

Power KPK yang didesain sebagai lembaga independen dengan kekuasaan yang besar, karena posisinya independen dan otonom dalam melakukan penegakan dan penindakan hukum, terbukti mampu mengacak-acak dan menghancurkan persekongkolan dan kerja sama ini akhirnya dicanangkan menjadi musuh bersama.

Karena KPK menjadi faktor penghambat yang berada di luar kontrol dan mampu mengancam eksistensi kepentingan bisnis mereka.

Jadi, jelaslah sudah, mengapa akhirnya kini KPK jadi tidak berdaya, powernya sudah dibatasi, diredam dan dipangkas dengan adanya Dewas KPK.

Kalau pemerintah memang serius mau memberantas korupsi, kenapa kekuatan KPK harus dibatasi, kenapa justru DPR malah menghancurkan power KPK dengan  UU KPK yang baru sekarang ini.

Yah, kita bisa lihat saja di DPR, sebagian besar mereka bermula dari mana, pasti publik sudah tahu jawabannya.

Lalu, yang lebih miris lagi, Presiden RI Jokowi malah turut andil ikut melegalkan UU KPK yang baru. Padahal Presiden Jokowi selalu meneriakkan tentang program reformasi birokrasi, korupsi harus diberantas, tapi kenyataannya bisa dilihat sendiri, bagaimana ironinya eksistensi KPK saat ini.

Yang jelas, UU KPK No 19 tahun 2019 sudah berlaku, apakah UU ini akan menjadi pembunuh berdarah dingin bagi eksistensi KPK ataukah sebaliknya akan membuat KPK semakin kuat dari sebelumnya. tinggal dilihat saja seiring waktu berjalan.

Ibarat kata, berlakunya UU KPK yang baru saat ini layaknya sebuah bom waktu dan sebuah permen manis, apakah bakal menjadi ledakan besar ataukah membuahkan rasa manis, yah tinggal dilihat saja seiring waktu berjalan.

Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun