Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Parpol dan Syahwat Politik

11 November 2019   05:39 Diperbarui: 11 November 2019   05:52 172 8
Partai politik seperti yang tertuang melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 adalah merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk dapat memperjuangkan kepentingan anggota, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun