Partai politik seperti yang tertuang melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 adalah merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk dapat memperjuangkan kepentingan anggota, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
KEMBALI KE ARTIKEL