Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Wakil Presiden RI Maruf Amin, Kabinet kerja, MPR/DPR serta perangkat pemerintahan lainnya periode 2019-2024 dalam menunaikan tugasnya kedepan diharapkan dapat menuntaskan berbagai pekerjaan rumah yang belum selesai.
Seperti halnya mengenai pencapaian Nawacita yang dicanangkan sebelumnya, yang masih belum terpenuhi target sesuai yang di harapkan mesti di tuntaskan.
Dan yang terpenting adalah bagaimana kedepan pemerintahan Jokowi Maruf dan pemerintahannya periode 2019-2024 dapat mengentaskan berbagai pekerjaan rumah dan tantangan yang masih membutuhkan perhatian khusus dalam mencari solusi penyelesaian akar masalahnya.
Dari berbagai bidang seperti Ideologi, Politik, Hukum, HAM, Ekonomi, Sosial Budaya, Teknologi, Informasi, Pertahanan dan Kamtibmas sangat membutuhkan kerja cerdas dan kerja keras pemerintah dalam mengawal dan mengemban amanah rakyat.
Pada bidang Ideologi, ancaman nyata paham-paham yang mengancam dan merongrong eksistensi Ideologi Pancasila seperti paham radikalisme, komunisme, dan paham menyesatkan lainnya adalah yang paling rawan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Tidak dipungkiri hingga saat ini upaya intoleran, penyesatan dan pergeseran Ideologi Pancasila sedang di jalankan sebagai strategi perang yang sangat mematikan oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan Indonesia.
Maka dalam hal ini, bagaimana pemerintah dapat secara tegas mengeksekusi penyusupan paham-paham yang sangat membahayakan tersebut.
Doktrin-doktrin dan sosialisasi yang bijak, humanis dan berpihak pada rakyat sangat perlu dilakukan untuk membentuk pola pikir rasional yang mawas diri, waspada dan kemampuan menyesuaikan diri rakyat dari terpaparnya paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Reformasi politik seyogiayanya perlu dievaluasi dan diwujudkan dalam rangka menciptakan iklim demokrasi yang demokratis, pelajaran berharga dari berbagai gelaran pemilu, pilpres dan berbagai peristiwa instabilitas politik dan terpolarisasinya rakyat yang sempat melanda negara jadi catatan penting kedepannya.
Eksistensi dan masa depan serta kondisi partai-partai politik dan kader-kader didalamnya yang kerap kali berubah arah dalam sikap politik dan kepentingan seyogyianya dapat bertransformasi untuk menjadi partai politik yang lebih profesional mengedepankan kepentingan rakyat dan negara.
Kekuatan partai-partai politik perlu berimbang, mulai dari bagaimana etisnya berkoalisi dan berkontestasi sehingga daya saing partai politik kedepannya lebih kompetitif.
Dalam bidang hukum yang berkaitan dengan produk undang-undang, aturan, kebijakan seyogiayanya dapat lebih fleksibel dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
Hukum memang perlu ditegaskan dan ditegakkan serta di buat hukum baru yang lebih fleksibel dan meninggalkan hukum warisan kolonial sebelumnya, namun diharapkan Hukum yang diberlakukan dapat selaras dan sejalan dengan mengutamakan tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Penetapan dan pengesahan seperangkat aturan dan sanksinya diharapkan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, namun lalai mengedepankan keberpihakan hukum kepada rakyat.
Hukum yang diterapkan semestinya dapat menghilangkan stigma hukum "bak pisau yang tajam kebawah namun tumpul keatas, karena hukum adalah turunan konstitusi yang berakar pada UUD 1945, maka pada hakekatnya hukum yang diterapkan harus amanah terhadap UUD 1945.
Selain itu keterkaitan Hukum dan Hak Asasi Manusia semestinya dapat seiring sejalan, Hak Asasi Manusia sangat dijamin dalam UUD 1945, perlunya pemerintah lebih menyeriusi dan perhatian menangani persoalan-persoalan yang menyangkut masalah HAM.
Bahkan menyoal tentang HAM ini, dunia juga telah membuat kesepakatan dan kesepahaman tentang bagaimana setiap negara didunia harus perhatian pada masalah Hak Asasi Manusia.