Persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata, pasalnya dengan segudang permasalahan yang ada di DKI Jakarta maka Anies seyogyanya mesti didampingi oleh Wakilnya.
Sebenarnya hal ini, tidaklah elok kalau terus berlarut larut terjadi, padahal calon-calon berkompeten sudah ada yang memenuhi persyaratan untuk jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Tentu saja publik jadi banyak bertanya, kenapa sih, ada apa sih, sesulit itukah untuk memproses pengangkatan dan pelantikan Wakil Gubernur baru, sehingga banyak opini kontradiktif yang bersliweran mengait-ngaitkan dengan hal lain.
Apalagi kalau dikaitkan dengan politik, jadi bahan empuk kalau makin digoreng, kurun waktu setahun itu sudah merupakan waktu yang cukup lama jika tidak segera ditindak lanjuti dengan pengangkatan Wagub DKI yang baru.
Menurut berbagai pendapat pengamat politik terkait permasalahan ini dapat menciderai Undang-undang dan amanah publik maka dari itu para partai pengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno harus bertanggung jawab kepada masyarakat Jakarta dan mendesak agar persoalan kosongnya kursi wakil gubernur DKI Jakarta tidak berlarut-larut.
Selain itu dalam hal ini juga, Lembaga Legislatif DPRD harus bertanggungjawab untuk mengisi kekosongan dengan mempersiapkan penetapan Wakil Gubernur secepatnya karena sesuai periode Anis Sandi 2017 -2022 atau masih 3 tahun lagi.
Meskipun seingat penulis sesuai orgas Pemprov di sekeliling gubernur masih ada dibantu asisten sekretaris provinsi di setiap bidang, mulai pemerintahan, kesejahteraan rakyat, pembangunan, perekonomian, serta administrasi umum, termasuk juga sekprov yang bisa mengonsolidasikan internal organisasi perangkat daerah serta beberapa Walikota wilayah Jakarta.
Namun jika merujuk Pasal 176 Ayat 4 UU Pilkada, pengisian kekosongan jabatan wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Sehingga ini merupakan amanah Undang-undang dan kewajiban yang harus segera ditunaikan.
Bisa saja kekosongan Jabatan itu tidak diisi bila kasusnya berbeda seperti misalnya saat terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Kaltim saat, bapak H. Mukmin Faisyal wafat.
Bila dihitung mundur dari masa berakhirnya jabatan Faroek-Mukmin, saat itu yaitu 2013-2018 kemudian pak Mukmin wafat pada 22 September 2017 dalam hal ini, periode jabatannya tersisa 15 bulan.
Maka sesuai Pasal 176 Ayat 4 UU Pilkada, hal ini dapat di tolerir karena tidak memenuhi ketentuan adanya penggantian, dan boleh ditetapkan untuk tidak ada lagi pemilihan untuk mencari pengganti pak Mukmin sebagai Wagub. Namun dalam hal ini posisi lowong jabatan Wagub DKI wajib untuk segera diisi.
Oleh karena itu, berlatar belakang dari ini semua, agar tidak menciderai Amanat Undang undang dan masyarakat, serta mengeliminir dan mencegah berbagai opini yang kurang etis dan elok maka segeralah dalam hal ini pihak-pihak terkait yang berwenang untuk memproses dan mengangkat Wagub DKI yang baru.
Dan pada akhirnya pak Anies Baswedan tidak jomblo/sendiri lagi dalam menjalankan amanah tugasnya dan dapat menjawab kegusaran dan kegalauan masyarakat DKI Jakarta akan siapa Wagubnya sehingga cita-cita demi kemajuan yang lebih baik lagi DKI Jakarta dapat terwujud.