Seperti diketahui batas usia anak untuk memiliki hak politik adalah 17 tahun. Maka dibawah usia itu termasuk eksploitasi anak dalam politik.
Larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik sudah diatur tegas dalam pasal 15 dan pasal 76 H Undang-undang 35/2014. Bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sedangkan Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Euforia anak terhadap kampanye politik itu berbeda, karena menurut sepengetahuan anak kampanye politik itu dianggapanya suatu kesenangan, dikira jalan-jalan atau tamasya.