Dasar dari penerapan rencana restrukturisasi di tubuh itu muncul sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dalam UU TNI, terdapat perubahan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 58 tahun, artinya ada perpanjangan masa dinas perwira.
KEMBALI KE ARTIKEL