Penggunaan jasa joki di dunia pendidikan kini tengah ramai jadi perbincangan. Jasa joki ini pun berseliweran di dunia maya dan punya pasarnya masing-masing, baik untuk tugas, skripsi, atau ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN) favorit. Padahal, joki tugas dan skripsi dulunya kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tertutup. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lewat akun @KemdibukbudRI turut berkomentar mengenai praktik perjokian ini. Menurut Kemendikbud, setiap orang di kelompok sivitas akademika dilarang menggunakan jasa joki. "Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum," tulis Kemendikbud. Perjokian termasuk ke dalam bentuk plagiarisme yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, sivitas akademika harus menggunakan daya kemampuannya sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya.
KEMBALI KE ARTIKEL