Salah satu persoalan yang dihadapi oleh kaum miskin adalah akses terhadap keadilan itu sendiri. Sedih rasanya melihat berita berita yang beredar bahwa banyak orang miskin yang meminta untuk di beri keadilan, bayangkan seorang warga memohon supaya di bantu untuk mendapat keadilan di negaranya sendiri. Miris bukan?.
Padahal #PercumaLaporPolisi sempat viral di media sosial tapi sindiran itu seakan tak memberi pengaruh pada para polisi. Padahal masalah ini cukup serius jika tak segera di tuntaskan, karna akan menimbulkan tidak percayaan rakyat pada polisi yang pasti akan membuat rakyat memilih untuk main hakim sendiri. Yang baru-baru ini terjadi contoh nya adalah kasus Penganiayaan Berat Berencana Mario Dandi (pelaku) yang tak kunjung rampung, hingga keluarga David (korban) mengaku lelah, karna kasus itu belum juga naik ke tahap persidangan. Padahal kasus itu di tangani di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian.