Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Menjual Barang yang Digadaikan

19 Maret 2019   01:03 Diperbarui: 19 Maret 2019   01:47 1206 0
Asal dari jual beli adalah mubah, kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya. Jual beli diklasifikasikan dalam banyak macam, melalui sudut pandang yang berbeda-beda. Dilihat dari jenis barang yang dijadikan perjanjian, jual beli terbagi menjadi beberapa macam: Jual beli bebas, yakni menukar barang dengan uang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun