Asal dari jual beli adalah mubah, kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya. Jual beli diklasifikasikan dalam banyak macam, melalui sudut pandang yang berbeda-beda. Dilihat dari jenis barang yang dijadikan perjanjian, jual beli terbagi menjadi beberapa macam: Jual beli bebas, yakni menukar barang dengan uang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL