Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, serta kesediaan berkorban demi mempertahankan kedaulatan bangsa. Bela negara bukan hanya tanggung jawab militer, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL