Desa merupakan salah satu level terkecil pemerintahan di Indonesia yang memiliki kewajiban untuk memberika informasi kepada masyarakat atau warga desa terhadap kegiatan dan eksistensi desa. Kepala Seksi Pelayanan bertanggung jawab atas segala informasi yang diberikan kepada warga desa dalam meningkatkan eksistensi desa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL