Desa merupakan salah satu level terkecil dari pemerintahan di Indonesia yang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat atau warga desa terhadap kegiatan dan eksistensi desa. Kepala Seksi Pelayanan yang bertugas sebagai admin desa bertanggung jawab atas segala informasi yang diberikan kepada warga desa dalam meningkatkan eksistensi desa, admin membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada khalayak.
KEMBALI KE ARTIKEL