Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“
UU1/2011”) dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“
PP64/2016”) mengatakan bahwa:
KEMBALI KE ARTIKEL