Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajian Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peraturan ini digunakan untuk memperjelas subjek dan objek pajak yang diterapkan pada UMKM. Tentu peraturan ini sebagai wujud kepedulian pemerintah pada UMKM karena saat ini UMKM di Indonesia sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia. Kita simak penjelasannya.
KEMBALI KE ARTIKEL