Wajib Pajak sering menerima surat atau pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik maupun elektronik. Tidak jarang Wajib Pajak tidak mengetahui isi, maksud, dan tujuan pengiriman surat ke alamatnya karena pengetahuan umum tentang kewajiban perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL